Untuk mengatasi potensi kemacetan parah atau deadlock selama mudik Lebaran 2025, pemerintah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan kebijakan rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap (gage) di jalur-jalur tertentu. Aturan ini cukup mudah di pahami, di mana setiap kendaraan yang melintas harus menyesuaikan nomor akhir pelat kendaraan dengan tanggal perjalanan, apakah termasuk kategori ganjil atau genap.

Sistem Ganjil Genap Tol saat Mudik 2025

Sistem ganjil genap ini akan di terapkan pada jalur tol berasal dari Jakarta menuju arah timur, dan terasa berlaku pada Kamis, 27 Maret 2025. Pembatasan kendaraan melalui skema ini akan di terapkan berasal dari KM 47 Ruas Tol Jakarta Cikampek sampai KM 414 di ruas Tol Semarang-Batang, serta berasal dari KM 31 ruas jalur Tol Tangerang – Merak sampai KM 98 ruas jalur tol Tangerang – Merak.

Untuk arus balik, aturan ganjil akan berlaku terasa hari Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB. Penerapan ini mencakup KM 414 ruas jalur tol Semarang – Batang sampai KM 47 ruas jalur tol Jakarta – Cikampek, serta berasal dari KM 98 ruas jalur tol Tangerang – Merak sampai KM 31 ruas jalur tol Tangerang – Merak. Terdapat juga sebagian model kendaraan yang di kecualikan berasal dari penerapan aturan ganjil genap ini. Berikut adalah informasinya.

Jenis Kendaraan yang Dikecualikan dari Kebijakan Ganjil Genap

Dalam penerapan kebijakan ganjil genap, terdapat sepuluh kategori kendaraan yang di izinkan untuk melintas, antara lain:

  1.  Kendaraan yang digunakan oleh pejabat negara, termasuk Presiden, Wakil Presiden, dan Para Ketua Pemerintah.
  2. Kendaraan milik pejabat negara asing dan perwakilan lembaga internasional yang berkunjung ke negara ini.
  3. Kendaraan dinas yang memiliki pelat merah, termasuk kendaraan dinas TNI/Polri.
  4. Mobil pemadam kebakaran.
  5. Ambulans.
  6. Angkutan umum yang menggunakan pelat nomor kuning.
  7. Kendaraan listrik yang berbasis baterai dengan pelat biru.
  8. Kendaraan operasional yang di gunakan untuk pengelolaan jalan tol.
  9. Kendaraan dengan tanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas.
  10. Kendaraan yang di gunakan untuk mengangkut bahan pokok atau barang.

Dengan adanya kebijakan ini, di harapkan arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar dan teratur.